Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.47861/tuturan.v1i2.133Keywords:
Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, PPJBAbstract
PPJB merupakan Perikatan awal yang dibuat sebelum terjadinya AJB. PPJB dibuat agar para pihak yang telah sepakat saling mengikatkan diri atas harga dan objek jual beli bidang tanah tertentu. PPJB ini mempunyai fungsi kedua pihak sepakat bahwa nanti pada saatnya para pihak sudah bersiap atau ketika syarat-syarat pembuatan PPJB sudah terpenuhi akan melakukan transaski jual beli secara legal dengan membuat AJB. Dalam permasalahan ini mengambil rumusan masalah Bagaimanakah kepastian hukum terhadap jual beli tanah berdasarkan PPJB serta bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pembeli tanah sebelum AJB sertipikat hak atas tanahnya diagunkan pihak lain. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Kepastian hukum terhadap peralihan hak tanah berdasarkan PPJB adalah kedua pihak menuangkan semua kesepakatan sebelum terjadinya AJB. Perlindungan hukum yang diberikan oleh PPJB terhadap Pembeli adalah PPJB bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
References
Buku-Buku
Aris Prio Agus Santoso dkk, 2022, “Kapita Selekta Hukum Perdata”, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Basuki, Sulistyo, 2006, Metode Penelitian, Jakarta: Wedatama Widya Sastra dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
Khoidin, 2020, Hukum Notariat Di Indonesia (Suatu Pengantar Singkat), Yogyakarta, Laksbang Justisia.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Dokumentasi dan Publikasi Ilmiah
Alfiansyah, et.al, 2015, Urggency Binding Sale Agreement Deed of Land That Made by Notary, Jurnal Hukum Universitas Brawijaya.
Selly dan Ukas, 2020, Analisis Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas system pre project selling, Universitas Batam, Riau.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.496/Pdt.G/2013./PN.Dps
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3)
PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
PP No. 24 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.