PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA PRIVASI PADA MEDIA SOSIAL DI INDONESIA

Authors

  • Sevia Diah Pratiwi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Muhammad Irwan Padli Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i3.335

Keywords:

Media Sosial, Data Pribadi, Privasi, Hukum

Abstract

Adanya perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah melahirkan kemudahan-kemudahan bagi para penggunanya seiring dengan perkembangan zaman. Terdapat beberapa platform digital seperti social media yang menjadi hal yang paling diminati serta paling banyak digunakan saat ini. Namun keunggulan tersebut tidak secara totalitas membawa keuntungan bagi penggunanya. Salah satu dampak negative dari penggunaan media social ini adalah terjadinya kebocoran data atau hilangnya keprivasian terhadap data pribadi pengguna media social yang disebabkan oleh faktor-faktor pendukung tertetntu. Penegakan hokum terkait permasalahan ini haruslah ditegakkan dengan baik khususnya di Indonesia. Walaupun demikian, bahkan hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara signifikan untuk mengatur tentang permasalahan ini, sehingga pentingnya kesadaran pengguna untuk melindungi keprivasiannya dan kedepannya pemerintah harus semakin memperhatikan penegakan hukum ini. Maka, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep penegakan hokum di Indonesia terhadap keamanan data privasi para pengguna media social. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan kajian kepustakaan.

 

References

Al Jum’ah MN. ANALISA KEAMANAN DAN HUKUM UNTUK PELINDUNGAN DATAPRIVASI. CyberSecurity dan Forensik Digital. e-ISSN: 2615-8442 Vol. 1, No. 2, November 2018, hlm. 39-44

Nurjanah, T. (2021). Menjaga Keadaban Publik dengan Mengantisipasi Pelanggaran Privasi di Media Sosial. Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(4), 124-129.

Priscyllia, F. PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. JATISWARA. VOL. 34 NO 3, 2019

Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan penanggulangan pencurian data pribadi dalam media elektronik. Jurnal Ham, 11(2), 285-299.

Saragih, LK, dkk. LEGAL PROTECTION OF PERSONAL DATA AGAINST THE ABUSE

OF PERSONAL DATA ON THE SOCIAL MEDIA PLATFORM. Jurnal Hukum

De'rechtsstaat. Volume 6 No. 2, September2020

Yel, M. B., & Nasution, M. K. (2022). Keamanan informasi data pribadi pada media sosial. Jurnal Informatika Kaputama (JIK), 6(1), 92-101.

Muchtar. 2023. Ini 7 Media Sosial Paling Banyak Digunakan di Indonesia. UICI.

https://uici.ac.id/ini-7-media-sosial-paling-banyak-digunakan-diindonesia/#:~:text=Hingga%20Januari%202023%2C%20tercatat%20jumlah,yang%0mencapai%20212%2C9%20juta.

Downloads

Published

2023-07-12

How to Cite

Sevia Diah Pratiwi, & Muhammad Irwan Padli Nasution. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA PRIVASI PADA MEDIA SOSIAL DI INDONESIA. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen, 1(3), 35–41. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i3.335

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.