PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA GOJEK DI INDONESIA

Authors

  • Hesty Ananta Yunas Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Muhammad Irwan Padli Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i3.342

Keywords:

Privasi, Perlindungan data pribadi

Abstract

Salah satu hal yang sangat mempengaruhi suatu perkembangan ekonomi suatu Negara adalah perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memberi dampak yang signifikan terhadap kemajuan perekonimian digital. Namun untuk mendukung kemajuan perekonomian digital ini kita harus memperhatikan perlindungan keamanan terhadap keprivasian dan data pribadi yang kita miliki agar tidak disalahgunakan oleh orang lain dengan bebas. Perlindungan data dalam sistem elektronik dibahas lebih lanjut secara konstitusional dalam pasal 2 pada ayat 3 PERMENKOMINFO No 20 Tahun 2016 yakni “kebebasan pemilik data pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia atas data pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini gojek selaku salah satu platform online yang juga menyita data pribadi pengguna sebagai salah satu akses untuk menggunakan platform tersebut juga membuat suatu kebijakan dan pertanggung jawaban terhadap data privasi. Salah satu bentuk pertanggung jawaban Go-jek adalah mengaitkan keprivasian pengguna dengan UU No.8 Tahun 1999 yang membahas tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan keprivasian data pribadi tergolong kedalam perlindungan HAM. Berdasarkan hal ini maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk  mengetahui bagaimana hukum yang diimplementasikan di masyarakat lewat penelitian yang dilakukan secara nyata.

 

References

Faisal, L. M. (2022). ANALISIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN UNTUK INTEGRASI DATA: KASUS GOJEK-TOKOPEDIA. AMMER: JOURNAL OF ACADEMIC & MULTIDICIPLINE RESEARCH, 2(01), 80-85.

Pratama, G. Y., & Suradi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-19.

Siswadi, D., & Windiyastuti, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Transportasi Online Gojek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6479-6486.

Zamrud, W. O., & Syarifuddin, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Pengguna Jasa Ojek Online. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 157-171.

https://www.gojek.com/id-id/

Downloads

Published

2023-07-14

How to Cite

Hesty Ananta Yunas, & Muhammad Irwan Padli Nasution. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI DATA PRIBADI KONSUMEN PENGGUNA GOJEK DI INDONESIA. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen, 1(3), 69–73. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i3.342

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.